Menkeu Purbaya mengumumkan langkah strategis untuk tahun 2026. Fokus kebijakan tersebut adalah pada optimalisasi penggunaan platform Coretax, sebuah sistem inti perpajakan modern yang dirancang untuk menyederhanakan proses dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak (WP). Pengumuman ini muncul sebagai respons terhadap data yang menunjukkan bahwa adopsi platform ini oleh wajib pajak masih berada pada tahap awal yang mengkhawatirkan.
Data terbaru yang menjadi landasan kebijakan ini menunjukkan realitas yang menantang: dari total potensi wajib pajak yang seharusnya menggunakan platform digital, hanya sekitar 7,7 persen yang telah aktif mengaktifkan dan menggunakan akun Coretax mereka. Angka ini, meskipun mungkin mencakup segmen tertentu, mengindikasikan adanya gap yang signifikan antara infrastruktur teknologi yang telah dibangun dan adopsi nyata oleh para pelaku usaha dan wajib pajak perorangan.
Dalam pernyataannya, Menkeu Purbaya menegaskan komitmen kuat pemerintah untuk tidak mundur dalam agenda digitalisasi perpajakan. “Kami siap mengandalkan Coretax sepenuhnya di tahun 2026,” tegasnya, menyiratkan bahwa platform ini akan menjadi tulang punggung utama dalam interaksi fiskal antara negara dan wajib pajak. Pernyataan ini sekaligus merupakan sinyal bahwa periode transisi dan sosialisasi akan semakin diintensifkan menuju target tersebut.
Rendahnya angka aktivasi akun Coretax yang hanya 7,7% diduga disebabkan oleh beberapa faktor kompleks. Di antaranya adalah masih adanya ketidakakraban dengan sistem digital di kalangan wajib pajak tradisional, kekhawatiran akan kerumitan prosedur, serta kemungkinan masalah teknis dan sosialisasi yang belum menjangkau seluruh segmen. Selain itu, ada pula faktor resistensi terhadap perubahan dari sistem manual atau semi-digital yang sudah berjalan.
Kondisi ini memiliki implikasi langsung terhadap efektivitas kebijakan fiskal dan capaian target penerimaan pajak. Pemerintah menyadari bahwa potensi optimalisasi penerimaan negara dari sektor pajak sangat bergantung pada efisiensi dan cakupan sistem administrasinya. Dengan basis pengguna aktif yang masih kecil, potensi kebocoran, ketidakpatuhan, dan inefisiensi dalam pemungutan pajak masih terbuka lebar, yang bisa menghambat program-program pembangunan.
Menghadapi tantangan ini, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) diprediksi akan meluncurkan serangkaian langkah aksi masif. Langkah-langkah ini kemungkinan besar mencakup sosialisasi dan pendampingan yang lebih agresif, penyederhanaan antarmuka (user interface) Coretax, peningkatan kapasitas helpdesk dan layanan pengaduan, serta kolaborasi dengan asosiasi pengusaha dan platform teknologi untuk mempermudah akses.

Baca Juga : Sambut Perpres Baru, Pupuk Indonesia: Buka Ruang Peningkatan Efisiensi
Coretax bukan sekadar portal pembayaran, tetapi merupakan sistem terintegrasi yang mencatat seluruh proses administrasi perpajakan. Keberhasilannya sangat vital untuk menciptakan ekosistem perpajakan yang transparan, akurat, dan real-time. Sistem ini dirancang untuk meminimalisir human error, mengurangi kontak fisik yang berpotensi pada penyalahgunaan, dan memberikan kemudahan pelaporan bagi wajib pajak yang taat.
Kebijakan “mengandalkan Coretax” pada 2026 berarti dunia usaha dan wajib pajak perorangan harus bersiap untuk beradaptasi. Bagi bisnis, ini berarti integrasi sistem akuntansi dengan Coretax akan menjadi keniscayaan. Bagi WP perorangan, khususnya pelapor SPT Tahunan, ketergantungan pada platform ini akan meningkat. Mereka yang belum adaptif perlu segera membiasakan diri agar tidak menghadapi kendala administratif di kemudian hari.
Pemerintah tentu mengantisipasi adanya resistensi dan kendala dalam proses transisi ini. Untuk itu, pendekatan yang mungkin dilakukan adalah kombinasi antara insentif dan disinsentif. Misalnya, memberikan kemudahan atau apresiasi bagi early adopters, sementara secara bertahap memperketat akses atau memberikan sanksi administratif bagi yang tetap enggan beralih ke sistem digital setelah periode sosialisasi yang cukup.
Pengalaman dari program digitalisasi sebelumnya, seperti e-Filing dan e-Bupot, memberikan pelajaran berharga. Kesuksesan adopsi massal seringkali membutuhkan waktu, edukasi berulang, dan perbaikan sistem berkelanjutan berdasarkan masukan pengguna. Coretax diharapkan dapat mencontoh keberhasilan aspek-aspek tersebut sambil menghindari kendala teknis yang sempat muncul pada masa awal peluncuran layanan digital pajak.
Strategi jangka panjang di balik kebijakan ini adalah mendorong voluntary compliance atau kepatuhan sukarela. Dengan sistem yang mudah, cepat, dan dapat diakses kapan saja, diharapkan kesadaran wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya meningkat. Coretax dirancang sebagai enabler untuk menciptakan budaya taat pajak yang lebih baik, yang pada akhirnya berkontribusi pada stabilitas keuangan negara.
Keberhasilan transisi ini juga sangat bergantung pada kesiapan infrastruktur pendukung, seperti koneksi internet yang merata dan stabil di seluruh Indonesia, serta keamanan siber (cybersecurity) platform Coretax itu sendiri. Masyarakat harus merasa aman bahwa data keuangan dan identitas mereka terlindungi dari ancaman peretasan atau kebocoran data, yang menjadi prasyarat utama kepercayaan dalam sistem digital.
Untuk menjangkau 92,3% wajib pajak yang belum aktif, DJP tidak dapat bekerja sendirian. Kerja sama strategis dengan pihak ketiga seperti penyedia jasa keuangan, konsultan pajak, asosiasi profesi, dan pemerintah daerah akan menjadi kunci. Melalui mitra-mitra ini, sosialisasi dan bantuan teknis dapat dilakukan lebih efektif dan menyentuh berbagai lapisan masyarakat dengan pendekatan yang lebih personal.
Tahun 2026 dipatok sebagai titik kritis dimana transformasi digital perpajakan Indonesia harus menunjukkan hasil yang signifikan. Kebijakan Menkeu Purbaya ini merupakan sebuah “ultimatum” sekaligus roadmap yang jelas. Capaian pada tahun tersebut akan menjadi tolok ukur sejauh mana Indonesia berhasil memodernisasi sistem fiskalnya dan meningkatkan partisipasi wajib pajak dalam sistem yang terdigitalisasi.
Kebijakan untuk mengandalkan Coretax di 2026, yang diumumkan Menkeu Purbaya sebagai respons atas rendahnya aktivasi akun saat ini (7,7% WP), adalah sebuah lompatan keyakinan dan tekad. Ini mencerminkan pilihan strategis untuk mempercepat modernisasi, meski dihadapkan pada tantangan adopsi teknologi. Kesuksesan kebijakan ini tidak hanya akan ditentukan oleh kekuatan sistem teknologinya, tetapi lebih pada kemampuan pemerintah mendorong perubahan perilaku dan kesiapan seluruh pemangku kepentingan untuk memasuki era baru administrasi perpajakan Indonesia










