Bukan Urusan Partai: PPP Lepas Tangan Soal Pendampingan Hukum Anggota DPRD
Dalam responsnya terhadap skandal yang menyeret Ketua Fraksinya, DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kota Blitar secara tegas menyatakan menolak memberikan pendampingan hukum kepada GP. Langkah ini diambil karena partai memandang kasus dugaan perselingkuhan dan perzinaan tersebut sebagai murni masalah pribadi GP.
Ketua DPC PPP menekankan bahwa kasus ini tidak berkaitan dengan tugas atau fungsi kepartaian. Kebijakan ini merupakan pemisahan yang jelas antara tanggung jawab individu dan tanggung jawab kolektif partai politik.
Penolakan bantuan hukum ini memaksa GP untuk mencari penasihat hukumnya sendiri dan menghadapi proses hukum di Polres Batu secara mandiri. Meskipun demikian, PPP tetap menghormati asas praduga tak bersalah yang melekat pada proses hukum.
Keputusan PPP ini diapresiasi sebagai langkah yang bertanggung jawab, menghindari kesan bahwa partai melindungi perilaku tidak etis kadernya. Hal ini juga menjadi pesan kepada kader lain bahwa setiap pelanggaran moral dan hukum akan menjadi tanggung jawab pribadi, bukan beban partai.










